5 PMI Ilegal Nyaris Diselundupkan ke Malaysia: Polda Sumut Bongkar Jaringan
Upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal kembali digagalkan. Kali ini, Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 5 orang PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Dalam operasi tersebut, aparat juga berhasil mengamankan seorang agen perekrut yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian ini menjadi sinyal keras bahwa praktik perdagangan orang masih marak terjadi, dengan memanfaatkan kelemahan ekonomi dan kurangnya informasi di kalangan calon pekerja.
Modus Lama, Korban Baru
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kelima calon PMI tersebut direkrut oleh seorang agen berinisial R, yang menjanjikan pekerjaan dengan imbalan besar di Malaysia tanpa melalui proses resmi penempatan tenaga kerja. Mereka dijanjikan proses cepat dan biaya murah—modus klasik yang masih efektif menjerat korban, terutama di daerah-daerah dengan tingkat pengangguran tinggi.
Namun, sebelum sempat diberangkatkan, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menggagalkan aksi tersebut di sebuah rumah penampungan di kawasan Medan Labuhan. Para korban kini dalam perlindungan aparat dan akan mendapatkan pendampingan dari instansi terkait.
Agen Perekrut Jadi Tersangka
Tersangka R ditangkap saat tengah mempersiapkan dokumen palsu dan tiket perjalanan untuk para calon pekerja. Dalam konferensi pers, polisi menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ini bukan hanya soal pemberangkatan ilegal, tapi juga menyangkut keselamatan warga negara kita. Mereka berisiko dieksploitasi, bekerja tanpa perlindungan hukum, bahkan menjadi korban kekerasan di luar negeri,” tegas juru bicara Polda Sumut.
Tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah jika terbukti bersalah.
Potret Buram Perdagangan Orang
Kasus ini menambah daftar panjang praktik pengiriman pekerja ilegal ke luar negeri. Umumnya, sindikat ini menyasar masyarakat desa atau daerah pelosok dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar di negara tetangga, namun mengabaikan aspek hukum dan keamanan pekerja.
Padahal, pemerintah Indonesia telah memiliki jalur resmi dan perlindungan hukum bagi seluruh PMI yang diberangkatkan secara sah. Pemberangkatan ilegal justru membuka peluang terjadinya perbudakan modern, kerja paksa, hingga perdagangan manusia.
Waspada dan Laporkan
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada iming-iming kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Jika menemukan indikasi perekrutan ilegal, warga diminta segera melapor ke pihak berwenang agar bisa dicegah sejak dini.
Melalui pengungkapan kasus ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya jalur resmi dalam menjadi pekerja migran. Perlindungan tidak hanya berlaku saat berangkat, tetapi juga ketika bekerja dan kembali ke tanah air.