8 Tersangka Pabrik Uang Palsu Rp 100 Ribu Diciduk di Bogor Terbongkar
Sebuah pabrik uang palsu di wilayah Bogor akhirnya terbongkar setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan yang sudah lama direncanakan. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dalang di balik produksi dan pengedarannya. Para pelaku diketahui memproduksi uang palsu pecahan Rp100 ribu dalam jumlah besar dan menyebarkannya ke berbagai daerah di Jawa Barat.
Penggerebekan Mencekam di Lokasi Tertutup
Penggerebekan dilakukan oleh tim khusus dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, yang telah memantau pergerakan jaringan ini selama berbulan-bulan. Lokasi pabrik berada di sebuah rumah kontrakan yang tampak biasa dari luar, namun ternyata disulap menjadi tempat percetakan ilegal lengkap dengan alat cetak, kertas khusus, dan tinta menyerupai asli.
“Kami temukan ribuan lembar uang palsu siap edar, alat sablon, dan bahan kimia khusus. Kegiatan ini sangat terorganisir,” ujar juru bicara kepolisian dalam konferensi pers.
Modus Terstruktur dan Peran Masing-Masing Tersangka
Delapan tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda dalam operasi ini:
• Tersangka A dan B berperan sebagai otak produksi, merancang teknik pencetakan agar hasil menyerupai uang asli.
• Tersangka C dan D bertugas membeli bahan baku seperti kertas khusus dan tinta dari luar kota.
• Tersangka E dan F bertindak sebagai kurir dan pendistribusi, menyebarkan uang palsu ke pasar dan warung kecil agar sulit dideteksi.
• Tersangka G dan H merupakan penjaga rumah produksi sekaligus pengawas kualitas hasil cetakan.
Dari pengakuan para tersangka, mereka mampu memproduksi lebih dari 10.000 lembar uang palsu dalam seminggu, dengan target distribusi di daerah-daerah yang minim pengawasan transaksi tunai.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Peredaran uang palsu dalam jumlah besar tentu menimbulkan keresahan. Tak hanya merugikan individu yang menerima uang palsu secara tidak sengaja, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi mikro, terutama pelaku usaha kecil yang rentan jadi korban.
Pihak Bank Indonesia turut memberi tanggapan, menyatakan pentingnya masyarakat untuk lebih jeli dalam memeriksa keaslian uang, serta segera melapor jika menemukan uang mencurigakan.
Langkah Hukum dan Upaya Pencegahan
Kedelapan tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Sementara itu, kepolisian juga mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha menggunakan alat pendeteksi uang palsu dan memprioritaskan transaksi nontunai untuk meminimalisasi risiko.
Kejahatan Canggih di Balik Wajah Uang
Kasus ini menjadi bukti bahwa teknologi bisa disalahgunakan untuk kejahatan yang tampak sepele tapi berdampak besar. Dengan terbongkarnya pabrik uang palsu ini, diharapkan masyarakat semakin waspada, dan penegakan hukum bisa memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.