Korupsi Duta Palma: Kejagung Temukan dan Sita Rp479 Miliar Uang Negara
Skandal megakorupsi yang melibatkan konglomerat sawit kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengumumkan temuan signifikan dalam kasus korupsi Duta Palma Group. Dalam perkembangan terbaru, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp479 miliar, yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Langkah ini menjadi salah satu penyitaan terbesar dalam sejarah penanganan korupsi sektor agribisnis di Indonesia, sekaligus sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum serius menelusuri aliran dana haram dari konglomerasi besar.
Jejak Korupsi di Balik Bisnis Sawit
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan izin konsesi lahan oleh Duta Palma Group di Riau. Perusahaan tersebut diduga menjalankan aktivitas perkebunan sawit di atas lahan milik negara tanpa izin yang sah serta mengabaikan kewajiban membayar pajak dan retribusi sesuai ketentuan.
Selain itu, perusahaan milik Surya Darmadi, yang juga menjadi tersangka utama, disebut melakukan manipulasi administrasi dan aliran dana ke sejumlah pihak melalui skema yang rumit, termasuk menggunakan perusahaan cangkang.
“Uang negara yang dirampas melalui praktik ilegal harus dikembalikan. Ini bentuk komitmen negara menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Uang Ratusan Miliar Disita dari Berbagai Rekening
Proses penyitaan Rp479 miliar ini dilakukan setelah penyidik berhasil membekukan sejumlah rekening atas nama perusahaan dan individu yang terafiliasi dengan Duta Palma. Dana tersebut tersebar di berbagai bank nasional dan dicurigai berasal dari hasil eksploitasi ilegal lahan negara selama bertahun-tahun.
Selain uang tunai, Kejagung juga sedang melacak aset lainnya berupa properti mewah, kendaraan, dan investasi saham yang diduga dibeli menggunakan dana hasil kejahatan.
Kerugian Negara Capai Triliunan
Sebelumnya, Kejagung juga telah mengumumkan bahwa total kerugian negara akibat praktik korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh Duta Palma diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Angka ini mencakup kerugian ekologi, kehilangan penerimaan negara, dan nilai ekonomis dari penggunaan lahan tanpa izin.
“Penyitaan ini baru sebagian dari total kerugian negara. Masih banyak aset lain yang terus kami kejar,” tambah Ketut.
Tanggapan Publik dan Harapan Penegakan Hukum
Langkah tegas Kejagung menuai apresiasi luas dari masyarakat dan aktivis anti-korupsi. Banyak yang berharap agar penyidikan tidak berhenti di level perusahaan, tetapi juga menjerat aktor-aktor lain yang turut menikmati hasil kejahatan, termasuk oknum pejabat atau pihak swasta yang memfasilitasi pelanggaran hukum.
Kejagung memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar, sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam di masa depan.
Kasus Duta Palma menjadi contoh nyata bahwa praktik korupsi dapat menyaru di balik bisnis besar dan legal. Namun, dengan kerja keras aparat penegak hukum, dana haram sebesar Rp479 miliar kini berhasil ditemukan dan disita untuk dikembalikan ke kas negara.
Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan korporasi lainnya serta membangkitkan kepercayaan publik terhadap integritas hukum di Indonesia.