Langgar Syariat dan UU: MUI Desak Penjarah Segera Kembalikan Barang
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan seruan keras kepada para pelaku penjarahan yang belakangan marak terjadi di beberapa daerah. Dalam pernyataannya, MUI menegaskan bahwa penjarahan tidak hanya melanggar aturan hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan syariat Islam. Oleh karena itu, para pelaku diminta segera mengembalikan barang hasil jarahan kepada pemilik yang sah.
Penjarahan: Haram dan Melawan Hukum
MUI menekankan bahwa tindakan mengambil hak orang lain dengan cara paksa atau tanpa izin jelas diharamkan dalam ajaran agama. Islam mengajarkan prinsip keadilan dan menolak segala bentuk kedzaliman, termasuk merampas harta orang lain.
Selain itu, MUI mengingatkan bahwa penjarahan merupakan tindak pidana menurut hukum positif Indonesia. Pelaku bisa dikenai sanksi berat, mulai dari pidana penjara hingga denda, sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ajakan untuk Bertobat dan Mengembalikan Barang
Dalam seruannya, MUI tidak hanya menekankan aspek hukum, tetapi juga sisi moral dan spiritual. Pelaku penjarahan diajak untuk segera bertaubat dan mengembalikan barang hasil rampasan kepada pemiliknya. Langkah ini diyakini dapat meringankan dosa sekaligus memperbaiki hubungan sosial di masyarakat.
“Mengembalikan hak orang lain adalah bentuk tanggung jawab sekaligus jalan untuk mendapatkan ampunan Allah,” tegas salah satu perwakilan MUI.
Dampak Sosial Penjarahan
MUI juga menyoroti dampak sosial dari penjarahan yang sangat merugikan. Tindakan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga memicu rasa takut, memperlebar kesenjangan sosial, serta merusak kepercayaan antarwarga.
Oleh karena itu, masyarakat diajak untuk tidak ikut-ikutan dalam aksi penjarahan, sekalipun terjadi dalam situasi kericuhan. Sebaliknya, MUI mendorong semua pihak untuk menjaga ketertiban dan membantu aparat dalam menciptakan keamanan.
Seruan MUI ini menjadi pengingat penting bahwa penjarahan bukanlah jalan keluar dari kesulitan, melainkan pelanggaran serius terhadap syariat agama dan hukum negara. Dengan mengembalikan barang hasil jarahan, para pelaku dapat memperbaiki kesalahan sekaligus menunjukkan sikap bertanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat yang beradab.